Memuat Halaman...

Monitoring Pengaduan Nasabah

Transparansi Layanan Perlindungan Nasabah & Konsumen

Laporan Monitoring & Penyelesaian Pengaduan Nasabah

BPR Juara Dana Abadi berkomitmen mengutamakan kepuasan, keamanan, dan penyelesaian setiap aspirasi serta pengaduan nasabah secara cepat, tepat, dan transparan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK).

0
Total Pengaduan Masuk
Tahun Berjalan (2026)
100%
Tingkat Penyelesaian (Resolved)
0 Kasus Tuntas
2.3 Hari Kerja
Rata-Rata Durasi SLA
Batas SLA OJK: Max 10 Hari
98.4%
Indeks Kepuasan Penanganan
Berdasarkan survei nasabah

Rekapitulasi Pengaduan Berdasarkan Kategori

Distribusi pengaduan nasabah yang ditangani pada tahun berjalan

Kategori Pengaduan Jumlah Masuk Selesai Dalam Proses Tingkat Penanganan
Pelayanan & Fasilitas Kasir / CS
0 0 0
100%
Produk Kredit & Angsuran
0 0 0
100%
Produk Tabungan & Deposito
0 0 0
100%
Lain-Lain / Administrasi
0 0 0
100%
TOTAL REKAPITULASI 0 0 0 100%

Laporan Triwulanan Pengaduan Nasabah

Publikasi berkala kepatuhan penanganan pengaduan nasabah sesuai ketentuan OJK

Periode Laporan Masuk Selesai (Ditindaklanjuti) Dalam Proses Ditolak / Tidak Memenuhi Kepatuhan SLA
TRIWULAN 1 - 2026 0 0 0 0 100%
TRIWULAN 2 - 2026 0 0 0 0 100%
TRIWULAN 3 - 2026 0 0 0 0 100%
TRIWULAN 4 - 2026 0 0 0 0 100%

Alur & Standar Waktu Penanganan (SLA)

Prosedur operasional standar dalam penanganan setiap pengaduan nasabah di BPR Juara Dana Abadi:

Langkah 1
Penerimaan & Registrasi

Pengaduan diterima melalui kantor cabang, form website, WhatsApp, atau telepon. Petugas menerbitkan Nomor Tiket Pengaduan.

SLA: Langsung / Max 1 Hari Kerja
Langkah 2
Verifikasi Kelengkapan

Pemeriksaan identitas pelapor (KTP), kronologi kejadian, dan kelengkapan bukti pendukung transaksi.

SLA: 1 Hari Kerja
Langkah 3
Investigasi & Analisa Internal

Penelusuran sistem rekapitulasi transaksi, konfirmasi unit terkait, dan penyusunan rekomendasi solusi.

SLA: 2 - 5 Hari Kerja
Langkah 4
Penyampaian Tanggapan & Selesai

Hasil penyelesaian disampaikan tertulis/lisan kepada nasabah. Jika sepakat, pengaduan dinyatakan selesai.

SLA: Maksimal 10 Hari Kerja (OJK)
Lembaga Mediasi (LAPS SJK)
Penyelesaian Sengketa Luar Pengadilan

Apabila nasabah tidak mencapai kesepakatan dari hasil penyelesaian pengaduan dengan BPR, nasabah dapat mengajukan penyelesaian sengketa melalui LAPS SJK (Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan).

Kunjungi Situs Resmi LAPS SJK
FAQ Layanan Pengaduan

Sesuai regulasi OJK, pengaduan lisan ditangani maksimal 2 hari kerja, sedangkan pengaduan tertulis diselesaikan maksimal dalam 10 hari kerja (dapat diperpanjang hingga 10 hari kerja dalam kondisi khusus).

Fotokopi/Scan KTP (NIK), bukti transaksi (buku tabungan/bilyet deposito/bukti transfer), serta kronologi tertulis singkat pengaduan.

Tidak ada biaya apapun. Seluruh proses penanganan dan penyelesaian pengaduan di BPR Juara Dana Abadi adalah GRATIS (100% Bebas Biaya).
Chat WhatsApp BPR Juara